ZONA INTEGRITAS

MAN 1 KOTA TANGERANG SELATAN

Layanan Optimis

Layanan Legalisir Online

 

Panduan Pengajuan Legalisir Online

A. Dasar Layanan

Legalisir dokumen merupakan layanan administrasi yang diberikan oleh madrasah kepada alumni untuk mengesahkan salinan dokumen (ijazah, SKHUN, atau dokumen akademik lainnya) agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen asli sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Persyaratan Administratif

Pemohon wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:

1. Ijazah asli / dokumen asli yang akan dilegalisir.

2. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisir (sesuai jumlah kebutuhan).

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.

4. Surat permohonan legalisir (ditandatangani pemohon).

5. Surat kuasa bermaterai (apabila pengurusan diwakilkan).

C. Alur Pelayanan

a. Pemohon menghubungi pihak Tata Usaha untuk memastikan ketersediaan layanan legalisir online.
b. Mengirimkan scan dokumen asli dan persyaratan melalui media resmi yang ditentukan madrasah (email/portal).
c. Menunggu proses verifikasi dari pihak madrasah.
d. Pengambilan dokumen dapat dilakukan secara langsung atau dikirim melalui email yang dilampirkan kepada pihak Tata Usaha.

D. Waktu Pelayanan

Pelayanan legalisir dilaksanakan pada hari kerja (Senin–Jumat) sesuai jam operasional madrasah.

Pengajuan Surat Keterangan

Panduan Pengajuan Surat Keterangan

A. Pengertian

Surat Keterangan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh madrasah untuk menerangkan status, kondisi, atau informasi tertentu mengenai peserta didik maupun alumni sesuai kebutuhan administratif.

B. Jenis Surat Keterangan

Beberapa jenis surat keterangan yang dapat diajukan antara lain:

1. Surat Keterangan Aktif Sekolah

2. Surat Keterangan Lulus

3. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (jika hilang, sesuai prosedur resmi)

4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik

5. Surat Keterangan Rekomendasi

6. Surat Keterangan Peringkat/Rapor (sesuai kebijakan madrasah)

C. Persyaratan Administratif

Pemohon wajib melengkapi persyaratan berikut:

1. Fotokopi Kartu Pelajar atau Ijazah (bagi alumni).

2. Fotokopi KTP/KK pemohon.

3. Surat permohonan tertulis yang ditandatangani.

4. Dokumen pendukung sesuai kebutuhan (misalnya surat kehilangan dari kepolisian untuk pengganti ijazah).

5. Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).

D. Alur Pelayanan

a. Menghubungi pihak Tata Usaha untuk memastikan layanan daring tersedia.
b. Mengirimkan scan dokumen persyaratan melalui media resmi madrasah.
c. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan surat.
d. Surat dapat diambil langsung atau dikirim melalui email yang dilampirkan kepada pihak Tata Usaha. 

E. Waktu Pelayanan

Pelayanan dilakukan pada hari kerja (Senin–Jumat) sesuai jam operasional madrasah.
Estimasi waktu penyelesaian disesuaikan dengan jenis surat dan kelengkapan berkas.

Hubungi kami di : 085353735171

Kirim email ke kamimansermelayani@gmail.com